Bawaslu Gugatkan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Calon Terpilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyetujui gugatan yang diajukan oleh Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj, tiga Anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka digantikan oleh caleg lain karena dikeluarkan dari partai tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan dengan nomor 004/ REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RJVIJ /00.00/IX /2024. Putusan itu menyatakan bahwa tindakan KPU untuk mengganti calon terpilih adalah melanggar prosedur.

Dengan sebuah putusan yang dibacakan oleh Rahmat Bagja di ruang sidang pada hari Jumat (25/9/2024), dinyatakan bahwa terlapor (KPU) telah secara sah dan meyakinkan melaksanakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon anggota DPR yang terpilih.

Dalam dua putusan tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU untuk menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR yang terpilih. “Pertama, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk mengakui bahwa pelapor dengan nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V yang mewakili Partai Kebangkitan Bangsa,” kata mereka. “Kedua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan bahwa pelapor pertama bernama Ghufron Sirodj layak menjadi calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan juga menyatakan bahwa pelapor kedua bernama M. Irsyad Yusuf juga layak menjadi calon anggota DPR yang terpilih di Daerah Pemilihan Jawa Timur 2 yang mewakili Partai Kebangkitan Bangsa,” tambah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *