Bawaslu Kabulkan Gugatan Ali Ahmad PKB Untuk Batalkan Ganti Caleg Terpilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menanggapi gugatan yang diajukan oleh calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB Ali Ahmad. Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut dan mencopot Ali Ahmad dari posisi yang dipegangnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini didasarkan pada bukti pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Sidang mengenai kasus nomor 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 diselenggarakan di kantor Bawaslu, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 28 September 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Ali Ahmad dan terlapor adalah KPU.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang yang ditayangkan di kanal YouTube Bawaslu, dinyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon Terpilih Anggota DPR.

Rahmat telah memerintahkan KPU untuk menetapkan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur V, yang memenuhi segala persyaratan. Ali Ahmad mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam keputusan ini, Terlapor diminta untuk mengakui bahwa Pelapor, yang mewakili Ali Ahmad, S.H., memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam keputusannya, Bawaslu juga  memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2024.

“Rahmat memerintahkan Terlapor untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2024, terutama yang terkait dengan penentuan Rino Lande, S.T dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai calon terpilih untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur V.”

Bawaslu menekankan pentingnya tindakan cepat dari KPU dalam menanggapi putusan ini. Mereka meminta agar KPU segera menerbitkan keputusan yang menetapkan Ali Ahmad sebagai caleg DPR terpilih dari PKB di Dapil Jawa Timur V.

“Perintahkan Lah Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor sebagai Calon Terpilih Anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur V untuk Partai Kebangkitan Bangsa,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *