Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghargai proses pemulihan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dicapai melalui pencabutan Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001. PKB yakin ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan dasar hukum yang kuat untuk memulihkan prestasi dan integritas Gus Dur.
Dalam ucapan tersebut, Cak Imin menekankan bahwa layanan yang diberikan oleh Gus Dur tidak boleh dianggap sebagai tanggung jawab pribadi. Pergantian kekuasaan harus dilakukan tanpa memberikan beban lebih kepada Gus Dur secara pribadi.
Terlepas dari perubahan politik yang menyebabkan Gus Dur dipecat dari jabatan presiden, namanya masih dapat dipulihkan.
Menurut saya, jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan memperkuat hubungan antara agama dan negara adalah alasan yang kuat untuk merekomendasikannya di MPR.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyetujui upaya untuk memulihkan nama baik Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemulihan ini akan dilakukan dengan mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 yang mengakibatkan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.
Dalam paripurna terakhir MPR RI, Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eem Marhamah Zulfa mendorong agar MPR dapat menyelamatkan nama baik Gus Dur dari pelengserannya yang tidak adil. Dia menyarankan untuk mencabut Tap MPR yang menyebabkan itu.
Pada tanggal 25 September 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Eem dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan surat keputusan administratif yang tidak lagi berlaku sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 untuk memulihkan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid sehubungan dengan Tap Nomor II/MPR/2001.
Eem berpendapat bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 harusnya tidak lagi berlaku setelah adanya Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 yang membahas Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.