Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg PKB

Dalam kasus Ali Ahmad, seorang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur V (Malang Raya), Bawaslu mengabulkan gugatannya terhadap KPU. Gugatan tersebut meminta agar posisi Ali digantikan oleh caleg terpilih lainnya, yaitu Rino Lande. Bawaslu menemukan bahwa KPU telah melanggar prosedur pemilu secara sah.

Sidang ini diadakan di Kantor Bawaslu 24 September 2024. Ali Ahmad sebagai pelapor dan KPU RI sebagai terlapor.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja, pada Jumat (24/9/2024), terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon anggota DPR yang terpilih.

Setelah melalui serangkaian penilaian yang cermat, Bawaslu menetapkan Ali Ahmad sebagai calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Ali Ahmad adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhasil memenangkan pemilihan tersebut. Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perintah Bawaslu kepada KPU.

Menurut Ketua Majelis Sidang dan Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Terlapor harus memberikan pengakuan resmi bahwa Ali Ahmad, S.H. memenuhi syarat sebagai calon terpilih sebagai Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ini merupakan tuntutan yang diharuskan oleh pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyerukan kepada KPU untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Rahmat menyuruh Terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 20 September 2024. Keputusan ini terkait dengan penetapan calon terpilih Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa bernama Ali Ahmad, S.H.

Bawaslu telah meminta KPU untuk segera tindaklanjuti putusan ini. Ini sebabnya, Bawaslu telah memerintahkan agar KPU segera menerbitkan keputusan yang menetapkan Ali Ahmad sebagai Calon Anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur V untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rahmat Bagja menyatakan bahwa Terlapor harus menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor dengan nama Ali Ahmad, S.H. sebagai Calon Terpilih Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur V.

Baru-baru ini, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang menunjuk Rino Lande sebagai pengganti Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih dari dapil Jawa Timur V. Hal ini terjadi karena Ali Ahmad dipecat dari keanggotaan PKB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *