Bawaslu Perintahkan KPU Untuk Ganti Caleg PKB

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan pergantian calon anggota legislatif oleh KPU telah diapresiasi oleh Ach Gufron Sirodj, yang merupakan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu telah menetapkan bahwa Gufron dan Mohammad Irsyad Yusuf tidak boleh diganti dengan calon lain karena mereka telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Gufron bersyukur akan keadilan yang akhirnya ditegakkan dan menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya telah dizalimi tanpa alasan yang jelas.

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas keputusannya yang memastikan adanya keadilan, yang telah menjadikan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif menjadi lebih sesuai dengan hakiki. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk rakyat, hasil dari perjuangan kolektif dari masyarakat yang telah lama berjuang di daerah pemilihan tersebut,” ujar Ach. Ghufron Siradj. Diketahui bahwa Bawaslu telah mengeluarkan keputusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengakui bahwa Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf layak menjadi anggota DPR yang terpilih.

Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU secara sah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pemilihan anggota DPR. Ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih anggota DPR. Mereka juga memerintahkan KPU untuk menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI dan Il. Putusan ini diambil setelah persidangan maraton selama dua hari berlangsung, karena PKB secara tiba-tiba mengganti kedua calon terpilih tersebut tanpa pemberitahuan atau pemanggilan ke G

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *