PPID

SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI PUBLIK ONLINE

PPID DPP PKB

 

“Memberikan pelayanan informasi dengan penuh khidmat, mudah dan p rofesional melalui petugas layanan yang berdedikasi dan profesional”

 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, DPP PKB sebagai badan publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik.

Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik di samping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi pkb.id.

Dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan dapat semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi bagian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Visi : Terwujudnya PPID DPP PKB yang penuh khidmat, profesional dan penuh manfaat.

Misi :

  1. Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara, mudah,penuh khidmat sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menjamin terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi.
  3. Meningkatkan pelayanan Partai Kebangkitan Bangsa dalam bidang penyimpanan, pengelolaan, pelayanan informasi publik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Asas Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelahdipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

 

Jam Pelayanan Informasi:

Senin s/d Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB