Struktur Organisasi Partai terdiri dari:

  1. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
  2. Organisasi Daerah Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
  3. Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
  4. Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
  5. Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
  6. Organisasi Tingkat Dusun/Lingkungan/Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;

Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.