Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
- Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
- Organisasi Daerah Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
- Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
- Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
- Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
- Organisasi Tingkat Dusun/Lingkungan/Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;
Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.